ada desa di pesisir barat belum bangun dd

KRUI (Lampost.co)--Hingga saat ini masih ada desa (pekon) di Kabupaten Pesisir Barat yang sama sekali belum melaksanakan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2017.
Hal itu terungkap pada kegiatan sosialiasi penggunaan dana desa  oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dalam Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang diisi pembicara Kajari Lambar Alex Rahman didampingi Kacabjari Krui, Sulisyadi, dan dihadiri 116 peratin, para camat, para pendamping dana desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Murliana, Inspektur kabupaten Pesisir Barat Edy Mukthar, di Gedung Serbaguna Labuhanjukung Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (24/8/2017).
Tenaga Ahli (TA) Pendamping desa Kabupaten Pesisir Barat, Himawan susanto, pada saat sesi dialog pada kegiatan itu mengatakan hasil pengecekan pihaknya dilapangan terdapat ada satu pekon yang pelaksanaan fisik DD tahun 2017 sama sekali belum dilaksanakan sampai saat ini.
"Kami menemukan ada pekon yang belum melaksanakan pembangunan dana desa tahun ini," kata Himawan.
 Namun pihaknya berharap agar seluruh SPJ tahap pertama dana desa dapat rampung semua di seluruh pekon yang ada sebelum bulan September 2017.

Pihaknya terus berupaya bersinergi dengan pekon-pekon yang ada, namun diakuinya ada pendamping desa yang ada saat ini di kabupaten itu, ada diantaranya  memang kualitasnya belum memadai, dan juga ada pekon yang seolah tidak membutuhkan pendamping desa.

"Kami tertatih-tatih, apalagi dengan adanya kebijakan terbaru dengan inspektorat turun ke pekon-pekon meminta agar desa membuat SPJ sesuai harga satuan terbaru saat ini berdasar Perbup, kami mohon ini dicermati," kata dia.
Menanggapi hal itu, Kajari Alex Rahman, mengatakan adanya pekon yang belum melaksanakan pembangunan DD 2017, pihaknya meminta agar segera dilaksanakan, karena  pencairan dana desa di kabupaten itu memang terlambat.
"Agar dapat segera dilaksanakan agar selesai tepat waktu,  yang kedua memang pencairan dana desa tahun 2017 ini terlambat, masih memungkinkan selesai ada waktu empat bulan ini," kata kajari.

Selain pencairan yang harus dilakukan pekon sesuai dengan kebutuhan mereka, terkait tentang adanya intervensi Pemkab terhadap penyampaian laporan yang harus dibuat pendamping desa, Kajari akan berkoordinasi dengan satker terkait.
Sumber: Lampost.co


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Libur Lebaran, Ribuan Warga Padati Wisata di Pantai Labuhan Jukung